Apa Hukumnya Menikah Karena Si Wanita Hamil Dalam Masa Pacaran?

Sudah menjadi fenomena yang umum di masyarakat saat ini untuk urusan menikah dikarenakan hamil sebelum nikah. Pemberitaan dan perilaku para selebritis sering menjadikan mereka sebagai sosok panutan yang salah untuk diikuti.

Penyebab maraknya fenomena tersebut secara umum karena melanggar perintah agama. Sangat disayangkan, sebagian besar orang tua seakan membiarkan hal ini terjadi.  Sebagian ungkapan klasik para orang tua, “ itukan sudah biasa”, “seperti nggak pernah muda aja dulunya”, “biar enteng jodohnya”, dan ungkapan lainnya yang secara tidak langsung melegalkan sebuah pergaulan tanpa batas antara laki-laki dan perempuan.

“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa setan akan berperan sangat besar pada situasi seperti itu sehingga mengakibatkan terjadinya perzinahan. Sekalinya mereka melanggar perintah agama ini akan membuat seseorang merasa tidak perlu ada yang ditakuti. Umumnya pasangan diluar nikah, pernah melakukan perzinahan lebih dari satu kali.

Menikah Dalam Kondisi Hamil Sudah Menjadi Hal Yang Biasa Saat Ini


Tidak sedikit wanita menjadi korban, mereka dalam kondisi hamil ketika akan menikah. Mereka para wanita yang tidak bisa memelihara kehormatannya, mendapat godaan dari seorang laki-laki,  hingga akhirnya dia mudah dipengaruhi. Dengan disertai peran setan itu, maka terjadilah kehamilan sebelum prosesi pernikahan.

Selanjutnya bagaimana hukumnya pernikahan semacam itu?
Alloh SWT berfirman,
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)
Dapat disimpulkan bahwa pernikahan seperti itu tidak sah hukumnya. Dengan telah tersampaikannya pengetahuan atas hukum ini, maka tidak dibenarkan menikahi wanita dalam kondisi hamil. Apabila seseorang tetap melanggar apa yang telah ia ketahui, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum selesai masa iddahnya. Karena wanita itu harus menunggu sampai ia melahirkan. Setelah itu boleh dinikahkan.

Ada sebagian yang berpendapat, "keluarga besar kita bisa malu, bagaimana? Kok bisa hamil tanpa suami".

Dari awal, dia sudah tidak mempunyai rasa malu sehingga dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perzinahan.  Apakah dengan terjadinya insiden kecelakaan (zinah), lalu kemudian kita melanggar syari'at Allah SWT?

Lain halnya jika seseorang belum mengetahui hukum ini. Orang tua menganggap bahwa menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil adalah hal yang dibolehkan. Sebagaimana adat dan perilaku suku/etnis tertentu yang masih meyakini perlunya untuk melakukan “test drive” atas diri si wanita untuk meyakini apakah wanita tersebut subur ataukah mandul.

Hukumnya sah, karena dibangun di atas pengetahuan yang jahil ketika itu terjadi.  Berdasarkan kepada fatwa sebagian ulama karena hukum yang dibangun saat itu di atas hukum yang diyakini ketika itu sekalipun jahil.

Hal ini didasarkan pada kejadian dimana para sahabat yang masuk ke dalam islam, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Pernikhan mereka cukup  dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Walaupun dari sekian banyak cara pernikahan di masa jahiliyah itu tidak sejalan dengan syari'at islam.

Ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada Rasulullah SAW, lalu dia mengatakan "Ya Rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?"
Rasululloh SAW berkata:
“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, ceraikan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.

Wallohu a'lam bishowwab.

Mohon bantu sebarkan pengetahuan ini!

Comments

Popular posts from this blog

Menu-menu dan Tab Pada Task Manager Hilang

SubhanAllaH !! Tentara Muslim Jepang Ini Telah Dilecehkan Keyakinannya. Pertolongan Allah Datang Dan Allah Menunjukkan KebesaranNYA. Baca Dan Sebarkan.

Stop Kebiasaan Mencabut Uban Anda! Gunakan Cara Ajaib Ini Untuk Menjadikan Rambut Uban Menjadi Hitam.